Kompas.com - Motivasi kelompok 78 pemilik suara dalam memperbaiki persepakbolaan nasional mulai dipertanyakan anggota Komite Normalisasi, FX Hadi Rudyatmo. Para pemilik suara itu menekan dan memaksa Komite Normalisasi untuk bertindak melampaui mandat FIFA. Rudyatmo yang juga Wakil Wali Kota Solo, Senin (18/4/2011), menjelaskan, Komite Normalisasi (KN) telah ditekan kelompok 78 pemilik suara untuk menandatangani surat pencabutan keputusan-keputusan Komite Eksekutif dan Komite Disiplin PSSI periode 2007-2011.
”Surat keputusan yang akan dibatalkan itu dari nomor 01 sampai 54. Saya tidak tahu apa isinya. Saya menolak tanda tangan karena menurut saya itu sudah di luar kewenangan KN yang dimandatkan FIFA,” ujar Rudyatmo di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Rudyatmo menjelaskan, surat yang diminta untuk ditandatangani itu juga terdapat kop surat. Padahal, setiap surat keputusan KN harus disertai kop. Dari delapan anggota KN, lima anggota telah menandatangani keputusan itu. Tiga orang yang menolak tanda tangan adalah Hadi Rudyatmo, Joko Driyono, dan Ketua KN Agum Gumelar.
Rudyatmo menilai, tekanan-tekanan yang dilakukan kelompok 78 pemilik suara untuk menjalankan agenda mereka itu bertentangan dengan mandat FIFA untuk KN. Ia menegaskan tidak akan mundur dari KN dan terus menjalankan mandat FIFA sebaik-baiknya.
”Saya justru menanyakan motivasi kelompok 78 pemilik suara ini, mau mereformasi atau justru menghancurkan sepak bola Indonesia,” ujar Rudyatmo.
Anggota Koalisi Independen untuk Rekonsiliasi Sepak Bola Nasional, Effendi Gazali, yang mendampingi Rudyatmo juga meminta supaya para pemilik suara kembali menjalankan instruksi Komite Darurat FIFA.
”Kami juga sudah bertemu dengan Menpora pada 14 April. Beliau dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi adanya kongres tandingan karena instruksi FIFA sudah sangat jelas,” ujar Effendi.
Effendi menilai, pernyataan Menpora itu merupakan sikap tegas bahwa kongres yang bukan diselenggarakan KN tidak akan didukung pemerintah.
Kelompok 78 pemilik suara pernah mengancam akan menggelar kongres sendiri jika KN tidak mengakomodasi aspirasi mereka. Sekarang mereka menuntut supaya Arifin Panigoro, George Toisutta, dan Nirwan Bakrie yang dibatalkan pencalonannya oleh Komite Banding PSSI pada 28 Februari diizinkan kembali dicalonkan.
Tuntutan tersebut akan dibahas Ketua KN Agum Gumelar dengan Presiden FIFA Sepp Blatter pada Selasa ini di kantor pusat FIFA pukul 10.30 waktu Zurich, Swiss.
Anggota KN, Joko Driyono, kepada wartawan di kantor PSSI, Jakarta, mengatakan, Agum bertemu Blatter untuk melaporkan sekaligus berkonsultasi tentang hasil-hasil keputusan pada pertemuan KN dengan anggota PSSI—yang belakangan dinyatakan sebagai kongres—di Jakarta, 14 April lalu.
Joko menegaskan kembali, pertemuan 14 April lalu menghasilkan dua keputusan utama, yaitu pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding, serta pemutihan skors bagi PSM Makassar dan Pengurus Cabang PSSI Solo.
Selain itu, ujar Joko, Agum akan berkonsultasi pada FIFA soal kandidat yang pernah ditolak Komite Darurat FIFA.
Menurut Joko, Agum juga akan melaporkan dan berkonsultasi mengenai draf peraturan organisasi untuk peraturan pemilihan PSSI. ”Draf itu sederhana dan 99 persen sama dengan Standard Electoral Code FIFA. Hanya soal tahapan-tahapan waktu yang berbeda terkait putusan FIFA 4 April,” katanya.
Tiga kandidat dicalonkan
Sesuai data bakal calon yang dirilis situs PSSI (www.pssi-football.com), per 18 April, ketiga kandidat yang dilarang FIFA (Nirwan, Toisutta, dan Arifin) telah dicalonkan untuk posisi ketua umum (ketum) dan wakil ketum PSSI 2011-2015.
Nirwan dicalonkan untuk posisi wakil ketum PSSI oleh PS Madina Medan Jaya, berpasangan dengan Djohar Arifin Husin sebagai ketum PSSI. Toisutta dan Arifin dicalonkan untuk posisi ketum dan wakil ketum PSSI.
Bakal calon ketum PSSI lainnya adalah mantan Ketua Harian PSSI Agusman Effendi, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Diza Ali, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, dan Ketum Persigo Gorontalo Adhan Dambea.
Rabu, 20 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar